Sobat Belajar: e-Faktur Pajak
Definisi e-Faktur
Indonesia - e-Faktur merupakan aplikasi sistem elektronik yang telah disediakan dan/atau ditentukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP untuk membuat faktur pajak. Pengguna aplikasi e-faktur biasanya merupakan Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat apakah Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP? Faktur pajak dibuat oleh PKP setiap:
- Penyerahan BKP.
- Penyerahan JKP.
- Ekspor BKP berwujud.
- Ekspor BKP tidak berwujud.
- Ekspor JKP.
Faktur Pajak harus dibuat ketika :
- Ketika penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.
- Ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum saat penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut.
- Ketika penerimaan pembayaran dari termin ketika penyerahan sebagian dari tahap pekerjaan.
- Ketika ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP.
- Ketika hal lain sesuai dengan peraturan PMK yang berlaku.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat berdasarkan lebih dari sekali transaksi dalam satu bulan dengan PKP yang sama dalam satu bulan kalender. Serta harus dibuat paling lama pada akhir bulan dari penyerahan BKP dan/atau JKP.
Pembayaran yang dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya sebelum dari penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan. Faktur Pajak Gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan dari penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari satu kode transaksi, serta PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi.
Pengecualian dari Faktur Pajak Gabungan, yaitu tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnbM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang penyerahan dari BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari Kawasan tertentu.
Keterangan dalam Faktur Pajak
Hal yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak dalam penyerahan BKP dan/atau JKP, yaitu sebagai berikut:
- Nama, alamat, serta NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
- Identitas dari pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
-
- Nama, alamat, serta NPWP bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
- Nama, alamat, serta NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan peraturan perunang-undangan.
- Nama, alamat, serta nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana telah diatur pada Pasal 3 UU PPh.
- Jenis barang atau jasa beserta dengan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan dari Faktur Pajak.
- Nama serta tanda tangan pihak yang berhak dalam menandatangani Faktur Pajak tersebut.
Kode Transaksi Faktur Pajak
01 Penyerahan BKP dan/atau JKP untuk PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
02 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang diperuntukkan kepada pemungut PPN suatu instansi pemerintah yang PPN dan/atau PPnBM-nya yang dipungut oleh suatu instansi pemerintah.
03 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang diperuntukkan kepada pemungut PPN lainnya (selain dari instansi pemerintah) yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
04 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang DPP-nya menggunakan suatu nilai lain cfm. Berdasarkan pasal 8A ayat (1) UU PPN yang suatu PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang telah melakukan penyerahan suatu BKP dan/atau JKP.
05 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang suatu PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh suatu PKP yang telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
06 Penyerahan lainnya yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh suatu PKP yang melakukan penyerahan dari BKP dan/atau JKP dengan menggunakan tarif selain dari Pasal 7 ayat (1) UU PPN, serta penyerahan BKP kepada turis.
07 Penyerahan BKP dan/atau JKP yang suatu PPN dan/atau PPnBM-nya mendapatkan fasiistas yang tidak dipungut ataupun ditanggung pemerintah.
08 Penyerahan BKP dan/atau JKP bagi yang mendapatkan fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau PPnBM.
09 Penyerahan BKP berupa suatu aktiva yang sesuai dengan tujuan semula yang tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan. Sesuai dengan Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh suatu PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Batas waktu dari upload e-Faktur, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-Faktur.
Nah, itu dia informasi terkait Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.